Apakah Memancing Di Kolam Pancing Dengan Membayar Termasuk Judi?



Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya punya usaha kolam pancing ikan. Saya agak khawatir apakah usaha saya ini halal atau haram, apakah termasuk judi yang diharamkan atau tidak. Karena di kolam pancing ini sering digelar acara lomba mancing.

Para peserta pada saat masuk bayar uang tiket Rp. 10.000. Kemudian dilakukan lomba mancing. Ketentuannya bahwa yang dapat ikan paling banyak, maka dia menang. Setelah ditimbang kemudian ikan itu dibayar dan uangnya patungan atau diambil dari setiap peserta. Ikannya dibawa pulang oleh peserta yang menang.

Bagaimana kasus seperti ini? Atau sarannya harus seperti apa agar tidak menjadi judi? Bagi saya ini sangat penting karena biar tidak terjerumus dalam hal judi, supaya usahanya halal berkah.

Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban :

Waalaikum salam warrahmatullah wabarakatuh

Lomba mancing di kolam pancing Anda ini punya dua kemungkinan. Pertama bisa masuk dalam kategori judi dan kedua bisa juga tidak termasuk judi. Semua tergantung pada akad dan aturan mainnya. Dan sebuah perjudian itu harus memenuhi 4 syarat atau kriteria. Bila salah satunya tidak terpenuhi, maka sudah bukan judi lagi.

A. Empat Prinsip Judi

Empat prinsip atau kriteria judi itu adalah adanya minimal 2 belah pihak, ada harta yang dipertaruhkan, ada menang kalah dan yang menang ambil harta yang kalah. Detail rinciannya sebagai berikut :

1. Minimal Ada Dua Pihak Yang Jadi Peserta Perjudian

Perjudian itu hanya bisa terjadi manakala ada minimal 2 pihak yang berjudi. Dan biasanya jumlah yang berjudi bisa lebih dari dua, mungkin tiga, empat, lima pihak, atau bisa juga menjadi sangat banyak pesertanya. Tetapi kalau cuma ada satu pihak, maka tidak bisa disebut perjudian.

Dalam kasus ini, lomba mancing telah memenuhi syarat pertama sebuah perjudian, yaitu ada banyak peserta yang ikut lomba.

2. Ada Pertaruhan Harta Dari Semua Peserta

Lomba mancing ini menjadi sebuah arena perjudian kalau ada pertaruhan harta dari semua peserta. Kalau tidak ada harta yang dipertaruhkan, maka tidak termasuk dalam perjudian. Misalnya ada lomba mancing tapi tidak perlu ada harta yang dipertaruhkan dari peserta yang khusus untuk ikut dalam lomba ini, maka dari awal jelas bukan perjudian.

Disini yang jadi pertanyaan adalah : apakah harga tanda masuk Rp. 10.000 itu bisa dianggap sebagai harta yang 'dipertaruhkan' atau tidak?

Jawabannya kita lihat dulu. Kalau uang sebesar Rp. 10.000 itu harus dibayar oleh semua orang yang masuk arena, baik dia ikut mancing atau tidak, ikut lomba atau tidak, maka sebenarnya uang ini bukan uang pertaruhan, tetapi uang tanda masuk saja.

Dalam hal seperti ini saya pernah masuk arena pemancingan yang luas, dimana isinya bukan cuma kolam pancing saja, tetapi  juga ada banyak taman, saung, pemandangan dan tempat kita berpiknik. Maka dalam kasus yang seperti ini, status uang Rp. 10.000 bukan uang pertaruhan. Jadi dipastikan bukan sebuah perjudian.

Tapi ingat, kalau arenanya memang hanya kolam pancing saja, dimana semua orang yang masuk dipastikan akan ikut lomba mancing ini, maka uang Rp. 10.000 ini bisa dianggap sebagai 'uang pertaruhan'. Karena tidak bisa dibedakan lagi, apakah ini sekedar uang tanda masuk, ataukah memang uang ikut pertaruhan judi.

3. Ada Pihak Yang Menang dan Ada Pihak Yang Kalah

Syarat perjudian yang ketiga adalah harus ada pihak yang menang dan kalah. Caranya terserah saja, mau dengan lempar dadu, anak panah, roda rolet atau apapun yang bersifat untung-untungan, tapi bisa juga lewat permainan, tebak-tebakan, kuiz, beragam adu ketangkasan. Bahkan bisa juga ditetapkan berdasarkan hal-hal yang ilmiyah dan agamis sekalipun, seperti adu kepinteran, lomba baca Quran, lomba tahfiz, lomba bangun shubuh, lomba adzan dan lainnya. Semua itu tidak penting dan tidak ada urusan. Yang penting adalah munculnya pihak yang menang dan juga ada pihak yang kalah.

Dalam kasus mancing ini sudah dipastikan ada yang menang, yaitu yang dapat ikan paling banyak atau paling berat. Sedangkan yang kalah adalah semua peserta yang ada, selain pemenang.

4. Pihak Yang Menang Mengambil Harta Pihak Yang Kalah

Akhirnya lomba mancing ini menjadi resmi sebuah perjudian manakala pihak yang menang mengambil uang milik pihak yang kalah. Dalam hal ini, kalau uang tanda masuk Rp. 10.000 itu benar-benar bisa dianggap uang 'pertaruhan', lalu uang itu diberikan kepada pihak yang menang, maka resmilah lomba mancing ini menjadi judi yang diharamkan Allah SWT.

Dan kalau menilik pertanyaan Anda di atas, setelah ada yang menang, maka peserta yang tidak menang alias yang kalah, ternyata mereka harus berpatungan untuk membayar kekalahan mereka. Uangnya diserahkan kepada yang menang. Maka dalam hal ini, kolam pancing itu menyelenggarakan perjudian yang mutlak, tanpa ragu-ragu lagi kita tetapkan ini adalah lomba mancing yang haram.

B. Solusi

Lalu bagaimana solusinya biar lomba mancing ini tidak jadi sebuah arena perjudian? Bagaimana biar orang tetap bisa lomba mancing, yang menang dapat hadiah, tetapi tidak masuk kategori judi dan tidak kena keharaman?

Kalau kita memahami fiqih judi dengan cermat dan seksama, ternyata ada banyak sekali alternatifnya. Kucinya cuma bagaimana agar ke-empat prinsip perjudian di atas bisa dihindari. Yang utama adalah dengan cara diubah akadnya sejak semua, bukan sekedar akal-akalan tetapi memang akadnya yang diubah dari awal.

1. Alternatif Pertama

Pastikan bahwa uang Rp. 10.000 itu benar-benar hanya uang tanda masuk ke arena dan tidak ada kaitannya dengan aktifitas memancing. Jadi selain memamcing, memang ada taman untuk piknik, ada berbagai macam fasilitas lainnya yang bisa dijadikan tujuan wisata. Ada pun memancing dengan segala lombanya cuma jadi salah satu pilihan aktifitas saja.

Namun kelemahan alternatif ini adalah kalau lahan yang anda miliki cuma sekotak kolam pancing itu saja, maka sulit untuk beralibi selain hanya memang uang itu untuk aktifitas memancing.

Tetapi masih bisa diselamat dengan cara lain, yaitu pastikan bahwa tidak semua yang masuk ikut lomba memancing. Tetapi ada juga yang cuma memancing saja, dia tidak ikut lomba. Kalau pun dia dapat ikat paling banyak, dia tidak minta hadiah, karena sejak awal akadnya tidak ikut lomba, tetapi hanya mancing saja.

Maka uang Rp. 10.000 itu tidak jadi uang 'pertaruhan judi', ketika yang masuk dan bayar tidak otomatis ikut lomba mancing. Tetapi kalau ternyata semua yang masuk itu ikut lomba mancing, berarti 100% terbukti ini adalah uang 'pertaruhan judi'.

Dan alternatif paling baik adalah menjadikan uang Rp. 10.000 untuk membeli ikan. Jadi siapa pun yang masuk dapat ikan seharga itu. Sehingga tidak ada istilah seseorang buang duit Rp. 10.000 sia-sia, karena dia dapat ikan yang harganya segitu juga. Mau menang mau kalah, mau mancing atau tidak mancing, keluar duit segitu tidak sia-sia karena tetap dapat ikan.

Tetapi belum berarti ini sudah resmi menjadi judi, cuma sekedar menyebutkan bahwa syarat pertama sebuah perjudian sudah terpenuhi.

2. Alternatif Kedua

Gugurkan syarat yang kedua, yaitu adanya pertaruhan harta dari semua peserta lomba. Seandainya yang bertaruh itu hanya sebagian saja, sedangkan yang lain tidak bertaruh, maka sudah bukan judi lagi. Sebab akadnya sudah berubah jadi ju'alah.

Ju'alah itu sayembara, prinsipnya siapa yang bisa mengalahkan saya akan saya kasih hadiah. Tapi kalau tidak mampu mengalahkan saya, tidak perlu kasih saya hadiah.

Dalam kasus lomba mancing, seandainya yang bayar Rp. 10.000 itu cuma satu orang saja dan tidak semua bayar, maka yang tidak bayar itu berarti sejak awal memang tidak mempertaruhkan hartanya. Kalau dia menang dia boleh ambil harta orang lain, tapi kalau tidak tidak menang, dia tidak kehilangan harta apapun. Sebab dia dari awal memang tidak bayar Rp. 10.000 itu.

3. Alternatif Ketiga

Hadiah lomba mancing tidak diambil dari 'uang pertaruhan' dari para peserta, tetapi dari pihak lain. Misalnya uang itu memang diambilkan dari kantong Anda sendiri. Lalu Anda ikut juga lomba mancing.

Jadi akadnya begini :

Saya menantang saudara-saudara sekalian lomba mancing melawan saya. Ketentuannya bahwa siapa saja yang berhasil mengalahkan saya, akan saya kasih hadiah berupa uang. Tetapi kalau anda tidak bisa mengalahkan saya, anda tidak perlu bayar apa-apa.

Lalu bayar uang Rp. 10.000 ribu itu untuk apa? Bukankah 'uang pertaruhan'?

Jawabnya bukan. Sebab uang itu pada dasarnya adalah uang untuk beli ikan. Jadi semua peserta yang ikut lomba ini pasti tidak akan kehilangan uang secara sia-sia, karena pasti dapat ikan senilai Rp. 10.000.

Wallahu 'alam

Ahmad Sarwat, Lc.MA
Sumber : RumahFiqih.com

Comments